Koreksi Pasal 29
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Kehutanan Pusat di Daerah yang bertanggungjawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun unit pengelolaan hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi.
(3) Menteri MENETAPKAN kesatuan pengelolaan hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
