Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan. (2) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan perencanaan kehutanan dilakukan sebagai berikut : a. pada tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri. b. pada tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. c. pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota. d. pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi dilaksanakan oleh Menteri. e. pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di dalam kabupaten/kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. f. pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur. g. pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang lintas provinsi dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda