Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan kehutanan dilaksanakan : a. secara transparan, partisipatif dan bertanggung-gugat; b. secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global; c. dengan... 4 c. dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional.
Koreksi Anda