Koreksi Pasal 12
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan pada unit pengelolaan yang bersangkutan.
(2) Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
(3) Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Inventarisasi hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.
Koreksi Anda
