Koreksi Pasal 33
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 % (tiga puluh per seratus) dari luas DAS dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota mengupayakan kecukupan luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Provinsi dan atau kabupaten/kota yang memiliki kawasan hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan propinsi dan atau kabupaten/kota lainnya, berkewajiban untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan, serta mengelola kawasan hutan tersebut sesuai dengan fungsinya.
(4) Provinsi dan atau kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kawasan hutan yang berada di Provinsi dan atau kabupaten/kota lainnya, berkewajiban untuk mendukung keberadaan dan kecukupan luas kawasan hutan di provinsi dan kabupaten/kota yang memberi manfaat.
(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Bagian Delapan Penyusunan Rencana Kehutanan
Koreksi Anda
