Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf e terdiri dari : a. Jenis rencana kehutanan; b. Tata cara penyusunan rencana kehutanan, proses perencanaan, koordinasi dan penilaian; c. Sistem Perencanaan Kehutanan; dan d. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan.
Koreksi Anda