Koreksi Pasal 9
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
(2) Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat provinsi sebagai- mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah provinsi untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (1).
(3) Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat provinsi sebagai- mana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi hutan tingkat nasional.
(4) Dalam hal hasil inventarisasi hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, maka Gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumber daya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
(5) Inventarisasi hutan tingkat provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
