Koreksi Pasal 5
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap.
(2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Inventarisasi hutan tingkat nasional;
b. Inventarisasi hutan tingkat wilayah;
c. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; dan
d. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
(3) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
a. Tingkat nasional mempunyai cakupan areal hutan di seluruh INDONESIA.
b. Tingkat wilayah mempunyai cakupan areal hutan di provinsi dan atau kabupaten/kota.
c. Tingkat Daerah Aliran Sungai mempunyai cakupan areal hutan pada Daerah Aliran Sungai.
d. Tingkat unit pengelolaan mempunyai cakupan areal hutan pada unit pengelolaan hutan.
(4) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan terhadap hutan negara dan hutan hak.
Koreksi Anda
