Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan hutan sebagai hasil perubahan dari RTRWP telah diubah peruntukkannya menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau areal penggunaan lain (APL), dilakukan dengan melalui proses perubahan peruntukan. Pasal 48... 18
Koreksi Anda