Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola. (2) Institusi pengelola bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi : a. perencanaan pengelolaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan... 14 c. pelaksanaan pengelolaan; dan d. pengendalian dan pengawasan. (3) Dalam pelaksanaan pengelolaan hutan, setiap unit pengelolaan hutan harus didasarkan pada karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bersangkutan.
Koreksi Anda