Koreksi Pasal 35
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Jenis rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf a disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan, dan jangka waktu perencanaan.
Pasal 36...
15
Koreksi Anda
