ORGANISASI
BAPPENAS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Ekonomi;
e. Deputi Bidang Pengembangan Regional;
f. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
g. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
h. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
i. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
j. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
k. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
l. Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
m. Inspektorat Utama.
Bagian . . .
Kepala mempunyai tugas memimpin BAPPENAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi BAPPENAS.
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(1) Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(41 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS.
(5) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal9...
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BAPPENAS;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BAPPENAS;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BAPPENAS;
I
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Ekonomi menyelen ggarakan fun gsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internasional perencana€rn pembangunan nasional di bidang ekonomi;
b. koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
d. penyusunan renca.na pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam Rencana dan Perubahan Artggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
e. penJrusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas sektor melalui pengembangan model inovatif' pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang ekonomi;
f.koordinasi...
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Regional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Regional dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunzrn prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencana€rn pembangunan nasional di bidang regional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi :
a.koordinasi...
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa-ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang regional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang regional;
c. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif ' pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan €rnggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang regional;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang regional;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang regional;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang regional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18. . .
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan' investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
c. penyusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
d.koordinasi...
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebdakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi...
-L2-
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerja sarna internasional, serta kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional perencanaan pembangunan nasional di bidang sar€rna dan prasarana;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggararl pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
c. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang sarana dan prasarana;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasa_rana;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sa-rana dan prasarana; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakedaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
' (21 Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerj aan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
b.koordinasi...
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
c. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas, sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kependudukan dan ketenagakerj aan;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerj aan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 27 . .
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencana€rn pembangunan nasional di bidang tema, sasa.ra.n, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
c. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
d.koordinasi...
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
Pasal 31 . .
-t7-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internAsional perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
b. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kebijakan perenczrnaan dan pengalokasian a.ngga-ran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
c. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembanguncrn di bidang politik, hukum,, pertahanan, dan keamanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenca.naan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada, di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
c. penyusunan. . .
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan dalam Rencana dan Perrrbahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan;
d. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional;
e. pen)rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan angga-ran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendanaan pembangunan;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan program perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
g. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pencarian sumber pembiayaan dan/atau pendanaan dalam dan luar negeri, serta pembiayaan alternatif;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantaltan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantallan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana pembangunan nasional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional;
d. koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangllnan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ;
e. pengelolaan. . .
e. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan renc€rna pembangunan nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasa-l 39 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS.
!
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan.
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BAPPENAS sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BAPPENAS.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
SK No ll2511 A
(4) Bagian
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional yang sesuai kebutuhan.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Da-lam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional danlatau Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbagian.
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
SK No ll2512 A
(2) Dalam
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Di lingkungan BAPPENAS ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.