Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencana€rn pembangunan nasional di bidang tema, sasa.ra.n, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; c. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; d.koordinasi... d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda