Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakedaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
' (21 Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
