Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internAsional perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
b. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kebijakan perenczrnaan dan pengalokasian a.ngga-ran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
c. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembanguncrn di bidang politik, hukum,, pertahanan, dan keamanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenca.naan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
Koreksi Anda
