Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka, kebijakan pengembangan wilayah, kerja sarna internasional, dan kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional; b.koordinasi... REPIJBI t': I}::.)ONESIA b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional; c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional; d. pen5rusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan; e. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah; f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional; g. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian' pelaksanaan rencana dan pendanaan pembangunan nasional; h. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional; i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS; j. koordinasi j. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS; k. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan 1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS.
Koreksi Anda