Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(41 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS.
(5) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
