Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dafam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. SK No ll2511 A (4) Bagian (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional yang sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda