Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan BAPPENAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAPPENAS maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Koreksi Anda
