Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
BAPPENAS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Ekonomi;
e. Deputi Bidang Pengembangan Regional;
f. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
g. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
h. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
i. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
j. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
k. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
l. Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
m. Inspektorat Utama.
Bagian . . .
Koreksi Anda
