Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Ekonomi menyelen ggarakan fun gsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internasional perencana€rn pembangunan nasional di bidang ekonomi;
b. koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
d. penyusunan renca.na pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam Rencana dan Perubahan Artggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
e. penJrusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas sektor melalui pengembangan model inovatif' pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang ekonomi;
f.koordinasi...
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
