ORGANISASI
Susunan organisasi BOP Pantura Jawa terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana.
Bagian . . .
Sagran Kedua Dewan Pengarah
Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta memberikan arahan kepada Badan Pelaksana dalam persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(3) Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Koordinator Bidang Femberdayaan Masyarakat; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(4) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Kelautan dan Perikanan;
c. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
f. Menteri Dalam Negeri;
g. Menteri Pekerjaan Umum;
h. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
i.Menteri...
FEPUEUK INDONESIA
i. Menteri Kehutanan;
j. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
k. Menteri Perhubungan;
l. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
m. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
n. Kepala daerah di Pantura Jawa.
(5) Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Banten;
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
d. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
e. Gubernur Provinsi Jawa Timur;
f. Bupati Serang;
g. Bupati Tangerang;
h. Bupati Bekasi;
i. Bupati Karawang;
j. Bupati Subang;
k. Bupati Indramayu;
l. Bupati Cirebon;
m. Bupati Brebes;
n. Bupati Tegal;
o. Bupati Pemalang;
p. Bupati Pekalongan;
q. Bupati Batang;
r. Bupati Kendal;
s. Bupati Demak;
t. Bupati Jepara;
u. Bupati Pati;
v. Bupati Rembang;
w. Bupati T\rban;
x. Bupati Lamongan;
y. Bupati Gresik;
z. Walikota Serang;
aa. Walikota Cirebon;
bb. Walikota Tegal;
cc. Walikota Pekalongan; dan dd. Walikota Semarang.
(6) Dalam . . .
FITESIDEN
-7
(6) Dalam hd tertentu, Menteri/ Kepala Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa.
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang dilaksanakan secara ex officio oleh unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijalan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Badan;
d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat;
e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur;
f. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
g. Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian . . .
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan.
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasif kepada BOP Pantura Jawa.
Pasal 15. . .
HTESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, progrErm, dan anggaran BOP Pantura Jawa;
b. koordinasi kegiatan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BOP Pantura Jawa;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat menyelenggarakan fungsi:
a. penyrapan . . .
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
b. pelaksanaan persiapan, perencaraan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagisll Kesembilan Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.
Pasal 21 ...
- l1-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
b. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Frovinsi Jawa Timur;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
Pasa724 . . .
-L2- Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan kebljakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangu.nan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
Pasal2T ...
PRESTDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(l) Dalam rangka pengawasan pada BOP Pantura Jawa, dibentuk satuan pemeriksaan intern sebagai unsur pengawas.
(2) Satuan pemeriksaan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Badan.
(3) Satuan pemeriksaan intern dipimpin oleh kepala satuan pemeriksaan intern.
Satuan pemeriksaan intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa.
Pasal 30...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,satuan pemeriksaan intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi satuan pemeriksaan intern; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran Ketigabelas Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Badan dan Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
(3) Jumlah Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian . . .
(1) Kepala dapat mengangkat kelompok ahli untuk mendapatkan saran dan pertimbangan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan/atau tokoh masyarakat.
(3) Jumlah kelompok ahli paling banyak 5 (lima) orang.