Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
