Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; dan c. Anggota. (2) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. (3) Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Menteri Koordinator Bidang Femberdayaan Masyarakat; dan d. Menteri Koordinator Bidang Pangan. (4) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Kelautan dan Perikanan; c. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; d. Menteri Keuangan; e. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; f. Menteri Dalam Negeri; g. Menteri Pekerjaan Umum; h. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; i.Menteri... FEPUEUK INDONESIA i. Menteri Kehutanan; j. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; k. Menteri Perhubungan; l. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; m. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan n. Kepala daerah di Pantura Jawa. (5) Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n terdiri atas: a. Gubernur Provinsi Banten; b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. Gubernur Provinsi Jawa Barat; d. Gubernur Provinsi Jawa Tengah; e. Gubernur Provinsi Jawa Timur; f. Bupati Serang; g. Bupati Tangerang; h. Bupati Bekasi; i. Bupati Karawang; j. Bupati Subang; k. Bupati Indramayu; l. Bupati Cirebon; m. Bupati Brebes; n. Bupati Tegal; o. Bupati Pemalang; p. Bupati Pekalongan; q. Bupati Batang; r. Bupati Kendal; s. Bupati Demak; t. Bupati Jepara; u. Bupati Pati; v. Bupati Rembang; w. Bupati T\rban; x. Bupati Lamongan; y. Bupati Gresik; z. Walikota Serang; aa. Walikota Cirebon; bb. Walikota Tegal; cc. Walikota Pekalongan; dan dd. Walikota Semarang. (6) Dalam . . . FITESIDEN -7 (6) Dalam hd tertentu, Menteri/ Kepala Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa.
Koreksi Anda