Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(3) Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Koordinator Bidang Femberdayaan Masyarakat; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(4) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Kelautan dan Perikanan;
c. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
f. Menteri Dalam Negeri;
g. Menteri Pekerjaan Umum;
h. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
i.Menteri...
FEPUEUK INDONESIA
i. Menteri Kehutanan;
j. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
k. Menteri Perhubungan;
l. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
m. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
n. Kepala daerah di Pantura Jawa.
(5) Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Banten;
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
d. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
e. Gubernur Provinsi Jawa Timur;
f. Bupati Serang;
g. Bupati Tangerang;
h. Bupati Bekasi;
i. Bupati Karawang;
j. Bupati Subang;
k. Bupati Indramayu;
l. Bupati Cirebon;
m. Bupati Brebes;
n. Bupati Tegal;
o. Bupati Pemalang;
p. Bupati Pekalongan;
q. Bupati Batang;
r. Bupati Kendal;
s. Bupati Demak;
t. Bupati Jepara;
u. Bupati Pati;
v. Bupati Rembang;
w. Bupati T\rban;
x. Bupati Lamongan;
y. Bupati Gresik;
z. Walikota Serang;
aa. Walikota Cirebon;
bb. Walikota Tegal;
cc. Walikota Pekalongan; dan dd. Walikota Semarang.
(6) Dalam . . .
FITESIDEN
-7
(6) Dalam hd tertentu, Menteri/ Kepala Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa.
Koreksi Anda
