Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Pasa724 . . . -L2- Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; b. pelaksanaan kebljakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangu.nan, dan pengembangan Pantura Jawa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda