Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOP Pantura Jawa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pemantauan dan evaluasi persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
