Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan.
Koreksi Anda
