Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan dan Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
(3) Jumlah Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian . . .
Koreksi Anda
