Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
