Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, progrErm, dan anggaran BOP Pantura Jawa;
b. koordinasi kegiatan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BOP Pantura Jawa;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
