Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Badan;
d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat;
e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur;
f. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
g. Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian . . .
Koreksi Anda
