Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
