Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,satuan pemeriksaan intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi satuan pemeriksaan intern; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran Ketigabelas Besaran Organisasi
Koreksi Anda
