ORGANISASI
Susunan organisasi BPJPH terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal;
e. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; dan
f. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.
Bagian
FR,ESIDEN
Bagran Kedua Kepala
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPJPH.
(3) Ketentuan lebih Lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utsma menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penJnrsunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. koordinasi . . .
5-
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(l) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal menyelenggarakan fungsi:
a. pemmusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
c.penyusunan,..
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Bagran Keenam Deputi Bidang Registrasi dan Sertifrkasi Halal
(1) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi ha1al.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
c. pen1rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
f. pelaksanaan . . .
PNESIDEN
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
B2gian Ketujuh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
(1) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan keb[jakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[iakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala.
Bagian . . .
FEESIDEN
Bagran Kedelapan Inspektorat
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada BPJPH, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPJPH.
PasaJ22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunEm kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPJPH;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BPJPH terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BPJPH;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
(1) Di lingkungan BPJPH dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPJPH sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPJPH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasa726 Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagran
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 2 (dua) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29...
Pasal29 Inspektorat terdiri atas I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.