Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Koreksi Anda
