Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BPJPH terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal; e. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; dan f. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. Bagian FR,ESIDEN Bagran Kedua Kepala
Koreksi Anda