Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BPJPH terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal;
e. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; dan
f. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.
Bagian
FR,ESIDEN
Bagran Kedua Kepala
Koreksi Anda
