Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[iakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala.
Bagian . . .
FEESIDEN
Bagran Kedelapan Inspektorat
Koreksi Anda
