Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan keb[iakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal; c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala. Bagian . . . FEESIDEN Bagran Kedelapan Inspektorat
Koreksi Anda