Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BPJPH dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
