Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal menyelenggarakan fungsi: a. pemmusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal; c.penyusunan,.. c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan standardisasi halal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan standardisasi halal; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan standardisasi halal; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala. Bagran Keenam Deputi Bidang Registrasi dan Sertifrkasi Halal
Koreksi Anda