Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal menyelenggarakan fungsi:
a. pemmusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
c.penyusunan,..
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Bagran Keenam Deputi Bidang Registrasi dan Sertifrkasi Halal
Koreksi Anda
