Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPJPH.
PasaJ22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunEm kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPJPH;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BPJPH terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BPJPH;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
Koreksi Anda
