Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPJPH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasa726 Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagran
Koreksi Anda
