Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
c. pen1rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
f. pelaksanaan . . .
PNESIDEN
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
B2gian Ketujuh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Koreksi Anda
