Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal; c. pen1rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi dan sertifikasi halal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan sertifikasi halal; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan sertifikasi halal; f. pelaksanaan . . . PNESIDEN f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala. B2gian Ketujuh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Koreksi Anda