Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPJPH sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Koreksi Anda
