Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pengungsi dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA.
2. Pemulangan Sukarela adalah kegiatan memulangkan Pengungsi ke negara asal Pengungsi secara sukarela.
3. Notifikasi Kekonsuleran adalah komunikasi resmi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri kepada perwakilan negara asing atau sebaliknya yang berisi pemberitahuan tentang warga negara asing yang bermasalah atau meninggal.
4. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
5. Menteri adalah menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
6. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.
7. Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
yang melaksanakan urusan keimigrasian.