Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Instansi terkait yang menemukan Pengungsi di daratan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk pengamanan.
(2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi di daratan melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk pengamanan.
Koreksi Anda
