Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah korban kepada perwakilan diplomatik negara asal korban.
(2) Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman dilakukan di wilayah INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam negara asal korban tidak memberikan klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian Negara
berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal.
(4) Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk memulangkan jenazah korban ke negara asal namun perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat memproses pemulangan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan kerja sama dengan organisasi internasional yang menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan jenazah korban.
Koreksi Anda
