Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Kepolisian Negara yang menerima penyerahan Pengungsi segera menghubungi Rumah Detensi Imigrasi di wilayah kerjanya untuk menyerahkan Pengungsi.
Koreksi Anda