Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dituangkan dalam berita acara.
(2) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan:
a. dokumen perjalanan;
b. status keimigrasian; dan
c. identitas.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat orang asing yang menyatakan diri sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA.
Koreksi Anda
