Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melibatkan instansi terkait, meliputi: a. Tentara Nasional INDONESIA; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; d. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau e. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda