Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan Pengungsi pada tempat penampungan dilakukan dengan prosedur: a. penyerahan Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota disertai dengan berita acara serah terima Pengungsi dengan melampirkan bukti tanda terima barang milik Pengungsi kecuali dokumen keimigrasian berupa dokumen perjalanan, dokumen izin tinggal, dan visa; b. penerimaan Pengungsi di tempat penampungan dicatat dalam buku register penampungan; c. penyimpanan dan penyerahan barang milik Pengungsi dicatat dalam buku register penyimpanan dan penyerahan barang; d. pencatatan Pengungsi bagi yang meninggalkan tempat penampungan untuk sementara dalam buku register keluar masuk izin sementara; e. penempatan Pengungsi dalam ruangan didasarkan pada aspek keluarga, jenis kelamin, usia, kebangsaan, ras, suku, dan agama; f. pemisahan Pengungsi yang menderita penyakit menular dan berbahaya untuk dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu lainnya; g. pemberian kartu identitas khusus untuk Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi; dan h. penetapan tata tertib di tempat penampungan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda